Program Sejuta Rumah Bersubsidi Pemerintah Berikut Daftar Harga & Mekanismenya

Rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10% Kurang kondusifnya regulasi yang terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang khususnya pengembang yang akan membangun rumah bagi MBR
Rumah Bersubsidi Program Sejuta Rumah (sumber gambar :okezone.com)

Pemerintahan Jokowi - Jk menjanjikan pembangunan satu juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun ini. Pembangunan rumah ini akan dibangun di 16 provinsi di Indonesia. Ground breaking pun diancang-ancang akan dilakukan pada akhir bulan April 2015.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, dari satu juta unit rumah tersebut, sebanyak 600 ribu unitnya merupakan rumah bersubsidi yang bisa diakses melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sementara sisanya merupakan rumah komersial. Berapa harga rumah bersubsidi ini?
"Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2015. Rumah bersubsidi ini harganya ditetapkan oleh pemerintah. Kalau yang komersial itu harganya mengikuti mekanisme pasar," kata dia kepada Okezone, Selasa (14/4/2015).
Berikut harga jual rumah bersubsidi dari program sejuta rumah Jokowi :
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp110,5 juta
2. Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110,5 juta
3. Sulawesi Rp116 juta
4. Sulawesi Rp 110 juta
5. Papua dan Papua Barat Rp 174 juta
6. Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi Rp114 juta.

gambar sumber :okezone.com

"Papua termahal karena kita tahu sendiri harga material di sana kan memang mahal," tutup dia


Tentang Program Sejuta Rumah yang dilansir dari situs sejutarumah.id sebagai berikut :


PROGRAM SEJUTA RUMAH UNTUK RAKYAT

Program Sejuta Rumah merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Dunia Usaha (penygembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta.

Latar Belakang Program Sejuta Rumah

  1. Rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10%
  2. Kurang kondusifnya regulasi yang terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang khususnya pengembang yang akan membangun rumah bagi MBR

Upaya yang Dilakukan Pemerintah

  1. Pemerintah berupaya menciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban uang muka menjadi 1% dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi.
  2. Stimulan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) agar harga jual rumah untuk MBR dapat ditekan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  3. Mendorong Revisi Permendagri No. 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB agar ada keringanan dan kemudahan dalam proses penyelesaian IMB

Dalam program Sejuta Rumah, upaya penyediaan perumahan bukan hanya dilakukan dengan kebijakan program kepemilikan rumah, tetapi juga dalam skim kepenghunian, sehingga program rumah sewa, rumah khusus dan rumah swadaya juga menjadi prioritas.

Berikut halaman pengajuan dan dokumen pendukungnya :

sumber : okezone.com & sejutarumah.id

Artikel Terkait

seputarforex.com