Prosedural Penggabungan Sertipikat Tanah
Pemecahan sertipikat mungkin sudah biasa kita dengar dan lakukan. Nah, jika penggabungan sertipikat apakah bisa dilakukan? Jawabannya bisa! Mari kita simak proseduralnya:
- Sertipikat yang akan digabung harus sudah atas nama orang yang sama, apabila salah satu masih atas nama orang lain segera balik nama dahulu di kantor BPN.
- Sebelum BPN mengeluarkan surat penggabungan, BPN akan mengukur ulang dulu kedua bidang tanah tersebut. Pada tahap ini sebaiknya yang mengajukan hadir dilapangan untuk menyaksikan petugas ukur melakukan tugas dengan benar. Setelah diukur ulang, akan dikeluarkan GS (gambar situasi).
- Berdasarkan GS tadi maka diterbitkanlah surat keputusan penggabungkan sertipikat.
- Dengan surat keputusan penggabungan sertipikat itu baru diterbitkan sertipikat penggabungan.
sumber :
http://www.asialandproperty.com/