Syarat - Syarat Pengajuan KPR Bank

Jika anda membeli rumah baru, maka diperlukan juga Surat Pemesanan Rumah dari developer. Sementara jika rumah second, harus dilampirkan fotokopi sertifikat, fotorkopi IMB, fotokopi AJB, dan fotokopi PBB terbaru. Bank menetapkan cicilan maksimal sebesar 30% dari gaji atau pendapatan rutin per bulan,
gambar : http://kabarwirausaha.com/

Membeli rumah melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank sudah jadi cara yang biasa digunakan masyarakat. Namun pasti masih ada yang bertanya-tanya, sebenarnya apa syarat dan ketentuan bila ingin mengajukan KPR?

Berdasarkan penelusuran detikFinance di sejumlah stand bank pada acara Jakarta Property Week di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015), ada setidaknya 7 dokumen yang harus disiapkan bila ingin mengajukan KPR.

Persyaratan

  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk wiraswasta/profesional)
  • Memiliki penghasilan rutin per bulan
  • Lama kerja minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau 3 tahun (untuk pengusaha/profesional)

Dokumen yang diperlukan

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  2. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Perjanjian Pranikah (Jika ada)
  3. Fotokopi NPWP pribadi
  4. Fotokopi rekening tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
  5. Slip gaji asli dan Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
  6. Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional)
  7. Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, laporan keuangan terakhir (untuk wiraswasta)

Jika anda membeli rumah baru, maka diperlukan juga Surat Pemesanan Rumah dari developer. Sementara jika rumah second, harus dilampirkan fotokopi sertifikat, fotorkopi IMB, fotokopi AJB, dan fotokopi PBB terbaru.

Bank menetapkan cicilan maksimal sebesar 30% dari gaji atau pendapatan rutin per bulan, karena sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Misalnya, jika gaji per bulan Rp 7,5 juta, maka cicilan maksimal yang bisa diberikan bank adalah Rp 2,5 juta per bulan. Cicilan kartu kredit dan pengeluaran lainnya juga menjadi pertimbangan bank.

"Angka 30 persen itu sudah ditetapkan BI berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah. 30 persen dianggap ideal agar masyarakat tetap bisa menabung dan memenuhi kebututuhannya dengan baik," kata Consumer Loan Manager BII Maybank, William, saat ditemui detikFinance.

Sedangkan untuk bunga KPR, bank mengacu pada BI Rate. Jika BI Rate naik, maka bunga untuk cicilan KPR juga ikut naik. 

Tapi ada juga bank yang menetapkan cicilan dengan bunga flat biasanya bank syariah, misalnya Bank Syariah Mandiri (BSM). Dengan begitu, angsuran tidak akan berubah meski BI menaikkan BI Rate misalnya karena dolar melambung.

"Kami bunganya tetap, tidak naik turun, (besaran bunga) hanya dibedakan berdasarkan lama cicilan. Misalnya kalau cicilannya 5 tahun bunganya flat 11 persen, sedangkan kalau 6-15 tahun flat tapi di atas 11 persen," kata Consumer Financing Executive BSM, Rommy Noverdyan.

Ada juga biaya-biaya yang harus dibayar saat mengajukan KPR. Misalnya KPR dari Bank Permata, ada Biaya Administrasi sebesar 1% dari Plafon (kredit yang diberikan), Premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran sebesar 3-4% Plafon, Biaya Notaris (sesuai ketentuan notaris), dan Biaya Pelunasan Dipercepat sebesar 2% dari sisa pokok.

KPR sebaiknya diajukan ke bank yang bekerjasama dengan developer. Jika diajukan ke bank yang tidak bekerjasama dengan developer yang membangun rumah baru anda, prosesnya menjadi lebih sulit.

KPR BII Maybank misalnya, menetapkan persyaratan harus ada sertifikat, IMB, AJB, PBB terakhir, dan Denah Bangunan untuk rumah dari developer yang tidak bekerjasama dengan BII Maybank. "Jadi diperlakukan sama seperti rumah second," kata William.

Tapi di BSM, persyaratan untuk developer yang tidak bekerjasama dengan BSM tidak terlalu sulit, minimal developer sudah memegang Sertifikat Induk. "(KPR untuk developer yang tidak kerjasama dengan BSM) Bisa saja, asal ada Sertifikat Induk, persyaratannya sama," Rommy menerangkan.

Selamat mengajukan KPR.


Penulis : Michael Agustinus
sumber : detik.com

Artikel Terkait

seputarforex.com